Sultan Minta Kementerian ESDM Segera Terbitkan Permen Tentang Hilirisasi Batubara

Sultan Minta Kementerian ESDM Segera Terbitkan Permen Tentang Hilirisasi Batubara
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin (tengah) beberapa waktu lalu sebelum pandemi covid-19. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Hilirisasi Batu Bara.

Menurut Sultan, Rancangan Permen tersebut membuat pokok besar terkait rencana pemberian insentif berupa royalti sebesar nol persen guna kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.

Senator muda itu menilai rancangan kebijakan tesebut akan menarik investor dalam industri batubara.

“Saya sangat mendukung Permen tersebut, bahkan saya minta segera merealisasikannya. Permen tersebut memiliki nilai insvestasi yang signifikan,” ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2021).

Senator dari Provinsi Bengkulu ini menjelaskan program hilirisasi batubara coal to Dimethyl Ether (DME) ini menjadi subtitusi dari bahan baku elpiji yang selama ini masih impor.

Menurut dia, produk yang dihasilkan dapat mendukung kemandirian energi dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri.

“Program penghiliran yang mendapat insentif tersebut merupakan program penghiliran yang memiliki nilai investasi yang signifikan serta menghasilkan produk yang dapat mendukung kemandirian energi dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri," ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.

Selain itu, harap Sultan, pemerintah juga tengah menyiapkan formula harga khusus batu bara untuk penghiliran dengan konsep cost plus margin yang digunakan hampir serupa dengan formulasi harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik (PLTU) mulut tambang.

Wakil DPD RI Sultan B Najamudin meminta Kementerian ESDM segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Hilirisasi Batu Bara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News