Sultan Minta Kementerian ESDM Segera Terbitkan Permen Tentang Hilirisasi Batubara

Sultan Minta Kementerian ESDM Segera Terbitkan Permen Tentang Hilirisasi Batubara
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin (tengah) beberapa waktu lalu sebelum pandemi covid-19. Foto: Humas DPD RI

“Ketentuan harga khusus terebut telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba yang saat ini sedang masuk dalam proses finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara,” tegas kader HIPMI ini.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi itu terkait sektor energi dan pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pemberian insentif royalti 0 persen untuk komoditas batu bara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi batubara di dalam negeri.

Pengenaan royalti sebesar 0 persen dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan PNT batubara. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan PNT batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan akan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.(fri/jpnn)

Wakil DPD RI Sultan B Najamudin meminta Kementerian ESDM segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Hilirisasi Batu Bara.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News