Sultan Najamuddin Mendukung Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Sultan Najamuddin Mendukung Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin (kanan). Foto: Humas DPD RI.

Dia menilai benar pernyataan kepala PPATK Dian Ediana Rae bahwa tanpa adanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Indonesia memiliki kekosongan UU yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.

"Semua tanduk yang melawan hukum berkaitan dengan korupsi atau tindak pidana lainnya mendapatkan hukuman bukan hanya dipenjara, tetapi juga harus dimiskinkan,” kata dia.

Menurut dia, upaya itu perlu dilakukan supaya setelah pelaku melewati masa hukuman, tidak bisa melakukan lagi kegiatan kejahatan bahkan tak dapat menikmati kembali harta yang dimilikinya dari hasil perbuatan melawan hukum.

“Hal ini dapat menghindari orang untuk berbuat kejahatan,” tegasnya.

Kedua RUU itu merupakan janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Nawacita 2014-2019 dan masuk dalam RPJMN 2020-2024. Kedua RUU itu pun telah selesai di tingkat pemerintah.

“Bahwa dalam pertemuan beberapa waktu lalu Presiden, Menko polhukam, Bapak Mensesneg, dan Bapak Menkumham sudah menyetujui RUU tersebut," tutur Dian Ediana Rae dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan PPATK, Rabu (24/3). (*/jpnn)

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menyatakan korupsi adalah kejahatan yang harus diberantas dengan cara yang luar biasa. Sebab, korupsi telah menyengsarakan rakyat, menghambat segala pembangunan baik fisik dan non-fisik.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News