Sultan Najamudin Keluhkan Kinerja Menteri Perdagangan

Sultan Najamudin Keluhkan Kinerja Menteri Perdagangan
Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin. Foto: Humas DPD RI

“Artinya tidak ada masalah. Apalagi jika dibandingkan dengan kasus lolosnya 34 importir hortikultura yang tanpa memiliki RIPH dari Kementan, sangat ironis dan paradoksal,” cetus Senator asal Bengkulu ini.

Seperti diberitakan, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto membeberkan ada 34 perusahaan yang berhasil memasukkan bawang putih impor ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen RIPH yang hanya diterbitkan oleh Kementan.

“Benar, ada kurang lebih 34 importir yang tidak ada RIPH memasukkan bawang putih dan itu sudah kami laporkan semuanya ke Satgas Pangan,” ungkap Prihasto dalam rapat kerja Kementan dengan Komisi IV DPR RI, Senin (22/6/2020) lalu.

Saat itu, Mendag Agus menyatakan pihaknya memang mengeluarkan kebijakan relaksasi melalui Permendag No. 27/2020 tentang perubahan atas Permendag No.44/2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang berlaku pada 18 Maret 2020 lalu. Melalui Permendag tersebut, Mendag Agus membebaskan impor bawang putih untuk mempercepat stok masuk ke RI.

Saat itu dikatakan Agus, dan juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu, impor bawang putih juga tak memerlukan RIPH. Namun, hal ini ditentang keras oleh Prihasto selaku pihak yang menerbitkan RIPH.

Menurut Prihasto RIPH adalah syarat multak untuk impor. Karena dengan terbitnya RIPH, maka importir memiliki kewajiban tanam bawang putih di dalam negeri.(jpnn)

Menurut Sultan Najamudin, seharusnya semua instansi pemerintah bergerak dengan cepat agar roda perekonomian tetap jalan di tengah pandemi dan resesi ekonomi global saat ini.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News