Sultan Perintahkan Empat Gedung Dihancurkan

Sultan Perintahkan Empat Gedung Dihancurkan
Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JOGJA – Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan penghancuran empat gedung di sekitar Jogja Expo Center (JEC). Ini sebagai bentuk upaya awal untuk membangun pusat ekonomi di bekas empat aset Pemprov DIJ itu.

Dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Rabu (14/1), Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Aset dan Keuangan Daerah (DPPKA) DIJ Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, kawasan itu memiliki luas sekitar 14 hektare. Dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), kawasan tersebut diperuntukkan untuk pusat bisnis.

“Rencananya sebagai kawasan Central Bisnis Distric (CBD),” katanya saat paparan di Komisi B DPRD DIJ kemarin (13/1).

BWH, sapaan akrabnya, mengungkapkan, pemprov  sudah mendesain kawasan itu, setidaknya ada 38 titik bisnis seperti hotel, taman batik, waterpark, waterboom, taman bermain anak, playground, gokart dan lainnya.

“Sudah banyak investor yang tertarik, salah satunya yang menggarap Jatim Park,” katanya.

Komisaris Utama PT Annidya Mitra Internasional (AMI) DIJ ini menjelaskan,  untuk merealisasikan langkah awal  itu maka harus merobohkan aset yang pembangunannya mencapai Rp 7 miliar.

Kemudian baru dilakukan lelang terhadap pemenang keempat gedung. Empat gedung yang akan dirobohkan itu yakni bekas gedung KPU DIJ seluas 679,5 meter persegi seharga Rp 1,695 miliar.

Serta tiga gedung bekas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi DIJ masing-masing seluas 1.200 meter persegi seharga Rp 1,335 miliar, 1.994 meter persegi seharga Rp 1,583 miliar, dan 828 meter persegi seharga Rp 1,033 miliar.

JOGJA – Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan penghancuran empat gedung di sekitar Jogja Expo Center (JEC). Ini sebagai bentuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News