Sultan Perintahkan Empat Gedung Dihancurkan
Menurut BWH, penghapusan aset itu sudah ditandatangani Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X. Saat ini tinggal menunggu persetujuan DPRD DIJ.
BWH menjelaskan, keberadaan empat gedung itu ada yang mangkrak dan disewakan. Untuk gedung yang disewakan, tidak ada persoalan gedungnya dirobohkan.
“Kan mereka hanya sewa tahunan. Sebelum dirobohkan, sewa tidak kami perpanjang,” katanya.
Dia menegaskan, penghapusan aset itu justru akan meningkatkan nilai jual kawasan.
“Logikanya, investor lebih suka membangun yang baru daripada memanfaatkan gedung itu. Apalagi kan konsepnya kawasan pusat bisnis,” paparnya.
BWH menegaskan, jika kasawan CBD yang berada di Jalan Raya Janti ini terealisasi, maka meningkat prospek ekonomi bisnis di DIJ.
“Multiplier effect bagi masyarakat sangat besar. Kawa-san tersebut juga sebagai penyangga perekonomian Bantul,” ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD DIJ Rany Widayati mengungkapkan, dari pada empat gedung tersebut mangkrak, memang lebih baik dirobohkan.
JOGJA – Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan penghancuran empat gedung di sekitar Jogja Expo Center (JEC). Ini sebagai bentuk
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang