Sultan Pontianak Membantah Omongan Ali Fikri KPK, Siapa Pria di Sampingnya Itu?

Sultan Pontianak Membantah Omongan Ali Fikri KPK, Siapa Pria di Sampingnya Itu?
Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie didampingi pengacaranya saat menggelar konferensi pers di Pontianak. Foto: ANTARA/Slamet Ardiansyah

jpnn.com, PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk hadir memenuhi panggilan sebagai saksi kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Syarif tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik. KPK akan mengirim lagi surat panggilan.

KPK sedianya meminta keterangan Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada Kamis (31/3) sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Merespons peringatan dari KPK, Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah dirinya telah dipanggil oleh penyidik KPK.

"Hingga kini saya atau pun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie di Pontianak, Senin (5/4) malam.

Dalam konferensi persnya, Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie di hadapan wartawan membacakan klarifikasinya terkait maraknya pemberitaan tersebut.

"Bantahan yang saya keluarkan ini menanggapi berbagai pemberitaan yang mulai masif di media masa nasional dan di Kalbar, mengenai pemanggilan saya sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur nonaktif Abdul Ghofur Mas'ud dalam beberapa waktu terakhir," ujarnya.

Syarf menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK.

Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah telah dipanggil KPK sebagai saksi kasus Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News