Sultan: RUUK Yogya Bertentangan UUD
Selasa, 01 Maret 2011 – 18:17 WIB
JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan DPR bahwa penggunaan nomenklatur Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY bertentangan dengan UUD 1945.
"Kalau yang dimaksud Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sekadar peristilahan atau sebagai pengganti pararadhya, maka draf itu bertentangan dengan pasal 18 ayat (4), dan tidak sejalan dengan filosofis serta ruh keistimewaan DIY," ujar Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR dan DPD, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (1/3).
Baca Juga:
Dijelaskan Sultan, implikasi terhadap keberadaan Gubernur Utama akan menciptakan dualisme pemerintahan yang secara mutatis-mutandis melanggar prinsip negara hukum dalam hal kepastian hukum seperti pasal 1 ayat (3) jo pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Kalau kemudian ada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama maka sama saja dengan mempersempit kekuasaan dan wewenangnya dalam mengurus daerah," tandasnya.
JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan DPR bahwa penggunaan nomenklatur Gubernur Utama dan
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week