Sultan: RUUK Yogya Bertentangan UUD

Sultan: RUUK Yogya Bertentangan UUD
Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam di Komisi II DPR, Selasa (1/3). Foto : Arundono W/JPNN
Sultan mengatakan dalam sejarahnya, raja yang berkuasa pada waktu Yogyakarta berintegrasi ke dalam Republik Indonesia selanjutnya menjelma menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan sebutan Gubernur dan Wakil Gubernur. (fas/jpnn)

Berita Selanjutnya:
MUI Ajukan Dua Opsi

JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan DPR bahwa penggunaan nomenklatur Gubernur Utama dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News