Sultan: RUUK Yogya Bertentangan UUD
Selasa, 01 Maret 2011 – 18:17 WIB

Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam di Komisi II DPR, Selasa (1/3). Foto : Arundono W/JPNN
Sultan mengatakan dalam sejarahnya, raja yang berkuasa pada waktu Yogyakarta berintegrasi ke dalam Republik Indonesia selanjutnya menjelma menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan sebutan Gubernur dan Wakil Gubernur. (fas/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan DPR bahwa penggunaan nomenklatur Gubernur Utama dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alasan One Way Nasional Belum Dicabut Meski 80 Persen Pemudik Sudah Tiba di Jakarta
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- Demi Jemput Asisten Pribadi, Prabowo Diam-Diam ke Bengkulu
- Ahmad Luthfi Optimistis Jateng Mampu Memenuhi Target Produksi 11,8 Juta Ton Padi
- Pererat Silaturahmi dengan Stakeholder, SIG Salurkan Bantuan di 6 Provinsi
- Kasus Pembunuhan Wartawati Banjarbaru, Komnas HAM Soroti Pentingnya Forensik Digital dan Medis