Sultan Tagih RUUK Jogjakarta
Selasa, 21 September 2010 – 08:48 WIB
JAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan bahwa perpanjangan tiga tahun masa jabatannya sebagai gubernur Jogjakarta akan berakhir pada 9 Oktober 2011. Saat itu sekaligus merupakan deadline bagi DPR dan pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta. Dalam proses pembahasan RUU, DPD yang kewenangannya terbatas memang hanya bisa ikut memberikan pertimbangan. Otoritas yang lebih besar untuk memutuskan arah substansi undang-undang tetap di tangan DPR. Sultan menegaskan, rekomendasi DPD itu sudah sejalan dengan aspirasi masyarakat. "Ya teserah, mau didengar atau tidak aspirasi masyarakat Jogjakarta," tuturnya.
"Ya, kalau saya kan masih ada waktu. Ya tenang-tenang saja. Yang penting, sebelum Oktober 2011 atau habis masa jabatan, (RUU Keistimewaan Jogjakarta, Red) selesai, itu saja," kata Sultan usai menjadi narasumber dalam diskusi RUU Kelautan dengan Komite II DPD di kompleks parlemen, Senayan, Senin (20/9).
Baca Juga:
Menanggapi keputusan sidang paripurna DPD 3 September lalu, yang merekomendasikan mekanisme penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta, Sultan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk menindaklanjuti. "Apa otomatis itu nanti menjadi kebijakan DPR? Karena decision akhir itu tetap di DPR," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan bahwa perpanjangan tiga tahun masa jabatannya sebagai gubernur Jogjakarta akan berakhir pada
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah