Sultan Tagih RUUK Jogjakarta
Selasa, 21 September 2010 – 08:48 WIB

Sultan Tagih RUUK Jogjakarta
JAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan bahwa perpanjangan tiga tahun masa jabatannya sebagai gubernur Jogjakarta akan berakhir pada 9 Oktober 2011. Saat itu sekaligus merupakan deadline bagi DPR dan pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta. Dalam proses pembahasan RUU, DPD yang kewenangannya terbatas memang hanya bisa ikut memberikan pertimbangan. Otoritas yang lebih besar untuk memutuskan arah substansi undang-undang tetap di tangan DPR. Sultan menegaskan, rekomendasi DPD itu sudah sejalan dengan aspirasi masyarakat. "Ya teserah, mau didengar atau tidak aspirasi masyarakat Jogjakarta," tuturnya.
"Ya, kalau saya kan masih ada waktu. Ya tenang-tenang saja. Yang penting, sebelum Oktober 2011 atau habis masa jabatan, (RUU Keistimewaan Jogjakarta, Red) selesai, itu saja," kata Sultan usai menjadi narasumber dalam diskusi RUU Kelautan dengan Komite II DPD di kompleks parlemen, Senayan, Senin (20/9).
Baca Juga:
Menanggapi keputusan sidang paripurna DPD 3 September lalu, yang merekomendasikan mekanisme penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta, Sultan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk menindaklanjuti. "Apa otomatis itu nanti menjadi kebijakan DPR? Karena decision akhir itu tetap di DPR," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan bahwa perpanjangan tiga tahun masa jabatannya sebagai gubernur Jogjakarta akan berakhir pada
BERITA TERKAIT
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju
- Gunung Marapi Erupsi, Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Hati-Hati Ada Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Pejompongan