Sultan Tagih RUUK Jogjakarta
Selasa, 21 September 2010 – 08:48 WIB
"Saya sendiri tidak bisa mengatakan apakah penetapan atau pemilihan," imbuh Sultan, lantas tersenyum. Menurut dia, dirinya hanya berpatokan kepada piagam kedudukan yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945. Termasuk maklumat 5 September 1945. Maklumat tersebut menyatakan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari NKRI, dan Sultan sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat.
Baca Juga:
"Yang saya maksud itu, ijab kabul itu diakui pemerintah atau tidak. Karena itu, kan momentumnya dialog yang terjadi pada 1945," jelas Sultan.
Dalam DPR periode lalu, RUU Keistimewaan Jogjakarta sebenarnya sudah dibahas. Namun, sampai pengujung 2009, belum tercapai titik temu. Terutama menyangkut tata cara suksesi gubernur dan wakil gubernur.
Pemerintah bersikukuh gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Sebaliknya, DPR cenderung mempertahankan mekanisme lama, yakni pengukuhan atau Sultan dan Paku Alam otomatis ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur.
JAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan bahwa perpanjangan tiga tahun masa jabatannya sebagai gubernur Jogjakarta akan berakhir pada
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah