Sultan Tetap Harus Tanggung Jawab
Sebagai Gubernur DIY
Minggu, 26 Desember 2010 – 10:35 WIB
Dijelaskan Mubarok, pemerintah tetap menjamin keistimewaan Yogyakarta, karena itu perlu Undang-undang yang menampung keistimewaan Yogyakarta. Dalam konsepnya, kata dia, nama yang dicalonkan sebagai gubernur Yogyakarta adalah hak Keraton.
Baca Juga:
"Kalau ditetapkan siapa? Tapi yang jelas dalam konsep, orang yang dicalonkan menjadi gubernur itu yang berhak dari Keraton untuk menjamin bahwa Gubernur itu selanjutnya orangnya keraton, itu keistimewaan," tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Achmad Mubarok mengatakan bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai sebagai Gubernur Daerah Istimewa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta
- Menag Nasaruddin: Jadikan Peringatan Isra Mikraj sebagai Persiapan Sambut Ramadan
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi