Sultan Tolak Parardhya
Terlalu Tinggi dan Membuat Jarak dengan Rakyat
Kamis, 05 Februari 2009 – 16:31 WIB
![Sultan Tolak Parardhya](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Sultan Tolak Parardhya
JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merasa ketakutan jika lembaga pelindung dan penjaga budaya (parardhya) masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan DIY.“Saya takut rakyat Yogyakarta jadi tidak lebih baik dengan hadirnya lembaga itu, karena institusi parardhya menempatkan Kesultanan dan Paku Alam di tempat yang terlalu tinggi dan berjarak dengan rakyatnya,” kata Sultan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR membincang RUU Keistimewaan DIY di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2). Dalam Piagam Kedudukan tersebut juga ditegaskan Kesultanan DIY sebagai bagian dari NKRI sesaat setelah Indonesia merdeka. Piagam itu juga menegaskan dan menetapkan gubernur /wakil gubernur DIY adalah perpaduan antara Sri Sultan Hamengku Buwono dengan Adi Pati Paku Alam.
Sebagaimana yang tertuang dalam RUU dimaksud, Parardhya adalah satu kesatuan lembaga yang terdiri dari Sultan Hamengku Buwono X dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Paku Alam dari Kadipaten Pakualaman, berfungi sebagai simbol, pelindung, dan penjaga budaya serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.
Baca Juga:
Selain itu Sultan dan Paku Alam ditempatkan sebagai Parardhya dan tidak lagi secara otomatis menjadi gubernur dan wakil gubernur sebagaimana ditetapkan Piagam Kedudukan yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Bowono IX dan Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merasa ketakutan jika lembaga pelindung dan penjaga budaya (parardhya)
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, 12.000 Paket Makanan dan Selimut dari Indonesia Tiba di Gaza
- Luncurkan Fitur Misi Tanam Pohon, Blibli Ajak Belanja Sambil Wujudkan Bumi yang Lestari
- Sekjen PDIP Singgung Ide Megawati dan Kondisi Darurat DPP
- Kemeriahan Upacara Penyambutan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari