Sultan Tolak Parardhya

Terlalu Tinggi dan Membuat Jarak dengan Rakyat

Sultan Tolak Parardhya
Sultan Tolak Parardhya
JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merasa ketakutan jika lembaga pelindung dan penjaga budaya (parardhya) masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan DIY.“Saya takut rakyat Yogyakarta jadi tidak lebih baik dengan hadirnya lembaga itu, karena institusi parardhya menempatkan Kesultanan dan Paku Alam di tempat yang terlalu tinggi dan berjarak dengan rakyatnya,” kata Sultan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR membincang RUU Keistimewaan DIY di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2).

Sebagaimana yang tertuang dalam RUU dimaksud, Parardhya adalah satu kesatuan lembaga yang terdiri dari Sultan Hamengku Buwono X dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Paku Alam dari Kadipaten Pakualaman, berfungi sebagai simbol, pelindung, dan penjaga budaya serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.

Selain itu Sultan dan Paku Alam ditempatkan sebagai Parardhya dan tidak lagi secara otomatis menjadi gubernur dan wakil gubernur sebagaimana ditetapkan Piagam Kedudukan yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Bowono IX dan Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945.

Dalam Piagam Kedudukan tersebut juga ditegaskan Kesultanan DIY sebagai bagian dari NKRI sesaat setelah Indonesia merdeka. Piagam itu juga menegaskan dan menetapkan gubernur /wakil gubernur DIY adalah perpaduan antara Sri Sultan Hamengku Buwono dengan Adi Pati Paku Alam.

JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merasa ketakutan jika lembaga pelindung dan penjaga budaya (parardhya)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News