Sultan Tolak Parardhya

Terlalu Tinggi dan Membuat Jarak dengan Rakyat

Sultan Tolak Parardhya
Sultan Tolak Parardhya
Dihadapan Komisi II DPR, Sultan menyarankan jika piagam itu akan dijadikan ijab kabul, sebaiknya dikembalikan ke pemerintah. ”Bagaimana ijab kabul itu, apakah tetap dilakukan penetapan atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur," saran Sultan.

Salah satu point dalam draft RUU usulan pemerintah, juga ditegaskan wewenang Parardhya adalah memberikan persetujuan terhadap gubernur dan wakil gubernur terpilih melalui Pilkada dan juga berwenang memberikan arahan umum penetapan kelembagaan Pemda Provinsi DIY, kebudayaan, pertanahan dan penataan ruang, serta penganggaran yang terkait dengan Kewenangan Istimewa. (Fas/JPNN)

JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merasa ketakutan jika lembaga pelindung dan penjaga budaya (parardhya)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News