Sultan Usulkan Anggota DPD RI Diberikan Hak Mencalonkan Diri Dalam Pilkada

Sultan Usulkan Anggota DPD RI Diberikan Hak Mencalonkan Diri Dalam Pilkada
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengusulkan agar anggota DPD RI perlu dilibatkan dalam proses perekrutan dan mengusulkan calon Kepala daerah dalam pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Mantan aktivis KNPI itu meminta agar anggota DPD RI ke depannya diberikan kewenangan untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain yang kompeten sebagai cakada.

"Kita semua bersepakat bahwa partai politik adalah institusi demokrasi yang berkewajiban mengkaderkan calon pemimpin. Namun, jika melihat fenomena politik popularistik saat ini, hak untuk mengusulkan calon pemimpin nasional dan daerah tidak lagi sepenuhnya berjalan sesuai fungsi kaderisasi partai politik,” ujar Sultan Najamudin melalui keterangan resminya pada Jumat (12/7).

Dalam posisinya sebagai wakil masyarakat dan daerah, kata Sultan, DPD RI tentu memiliki kepentingan sekaligus tanggung jawab dalam mengedukasi sekaligus mengadvokasi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.

Namun, sejauh ini, peran DPD nyaris tidak terlihat dalam proses Pilkada.

“Jika kita beranggapan peran kepemimpinan di daerah krusial dan sangat menentukan dalam kemajuan daerah, maka seharusnya proses rekruitmen calon kepala daerah perlu juga melibatkan DPD RI. Bukan hanya partai politik dan masyarakat secara langsung,” tegas bakal Calon ketua DPD RI itu.

Sultan mengatakan pihaknya juga mengapresiasi kebijakan yang memberikan peluang dan alternative bagi hadirnya calon kepala daerah independen.

Namun, dirinya meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi proses rekruitmen kepala daerah yang mendulang dukungan rakyat secara langsung tanpa melalui pemilu tersebut.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan agar anggota DPD RI perlu dilibatkan dalam proses perekrutan dan mengusulkan cakda dalam Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News