Sultan Usulkan Penguatan Posisi dan Kewenangan BPOM Melalui UU

Sultan Usulkan Penguatan Posisi dan Kewenangan BPOM Melalui UU
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta masyarakat dan kelompok civil society tidak mendiskreditkan lembaga dan kepala Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) RI dalam kasus beredarnya puluhan jenis obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal.

“Jika kita telaah sumber masalah kasus gagal ginjal ini secara proporsional dan cermat, maka tidak tepat jika publik hanya mengambinghitamkan institusi BPOM. Pengawasan terhadap Industri farmasi di Indonesia merupakan tugas lintas sektor, akibatnya proses pengawasan menjadi tidak efektif dan efisien,” ungkap Sultan melalui keterangan tertulis, kemarin.

BPOM dalam posisinya sebagai lembaga pengawas, kata Sultan, merupakan lembaga yang memverifikasi secara berkala produk farmasi sebelum dan sesudah beredar di pasaran.

Sejauh ini BPOM sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP dan aturan yang ada.

“Peredaran makanan maupun obat-obatan dewasa ini makin luas dan beragam. Sayangnya, dengan peredaran yang begitu luas, BPOM belum sepenuhnya memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam memastikan produk obat dan makanan yang beredar telah aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Akibatnya, lanjut Sultan, tidak sedikit kasus temuan produk konsumsi tanpa izin dan terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya seperti yang terjadi saat ini.

Salah satunya dikarenakan BPOM belum memiliki sistem pengawasan yang aktif dan efisien untuk mengawasi produk-produk konsumsi masyarakat.

“Kami mengusulkan agar BPOM dibekali dengan Undang-Undang tersendiri dan dijadikan sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), yang diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih dalam tugas pengawasannya,”ujar Sultan.

Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin mengusulkan agar BPOM dibekali dengan Undang-Undang tersendiri dan dijadikan sebagai salah satu LPNK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News