Sulteng Dapat Tambahan Pupuk Bersubsidi 9.507 Ton untuk Oktober-November
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) DTPH Sulteng Sarianto mengatakan, hal itu merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikutura Provinsi Sulawesi Tengah nomor 188.4/6502-IX/B2.PSP tentang Perubahan Kedua Atas Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.
“Kami tekankan kepada kabupaten yang mendapatkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk dibagi kepada 12 Kabupaten dibagi berdasarkan luas tanam, menjelang tanam bulan September, Oktober dan November. Desember nanti sesuai ketentuan yakni alokasi pada 2021,” tutur Sarianto.
Sarianto melanjutkan, adapun alokasi tambahan tersebut sesuai surat itu yakni pada jenis pupuk SP 36 sebanyak 50 ton, Urea 2.800 ton, NPK Phonska 6.657 ton.
Sebelum ada tambahan yaitu urea 34.885 ton. SP 36 1.677 ton. NPK Phonska 22.720 ton. NPK formula khusus sebanyak 5.725 ton. ZA sebanyak 6.597 ton. Pupuk organik sebanyak 2.077 ton. Ditambah dengan alokasi itu maka ada pergerakan.
"Semua tambahan pupuk tersebut akan didistribusikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar di e-RDKK. Diluar dari itu, kami menyarankan untuk memakai pupuk non subsidi,” pungkas Sarianto (ikl/jpnn)
Kementan menyetujui penambahan pupuk bersubsidi untuk Sulawesi Tengah sebesar 9.507 ton.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Dukung Ketahanan Pangan, Kementan Bagikan Ribuan Benih Buah di CFD Bekasi
- KPK Dalami Proses PBJ Pengolahan Karet di Kementan
- Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Periksa GM PT Sinar Universal Labelindo
- Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi kepada Petani
- Perjalanan Inspiratif Petani Lada Binaan UPLAND yang Tembus Pasar Internasional