Sumardin Iming-imingi Bocah Rp 20 Ribu, 10 Anak Jadi Korban

jpnn.com, SAMARINDA - Sumardin ditangkap petugas Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, karena mencabuli sepuluh remaja pria yang usianya 13-15 tahun.
Pria 25 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu itu, Jumat (30/11).
Perbuatan Sumardin terbongkar setelah orang tua salah satu korban bertanya kepada sang anak.
“Korban ditanya, didesak sama orang tuanya, dan akhirnya mengaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Yunus Kello.
Pengakuan korban bernama James (nama samaran) itu membuat semua belang Sumardin terkuak.
Keluarga korban juga sempat mendatangi rumah Sumardin. Saat itu sempat terjadi keributan. Orang tua James akhirnya menempuh jalur hukum.
“Enggak ada saya memaksa,” kata Sumardin.
Dia mengaku selalu memberi uang kepada para korban sebesar Rp 20-50 ribu.
Sumardin ditangkap petugas Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, karena mencabuli sepuluh remaja pria yang usianya 13-15 tahun.
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Cara Mbah Dukun Mengobati Pasiennya, Datang Malam Hari, Memeluk, dan Seterusnya
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo