Sumaryoto Tidak Jadi Gugat Dahlan Iskan
Jumat, 09 November 2012 – 09:06 WIB
Sebelumnya pada 2011, PT MNA mendapat kucuran Rp 561 miliar. Sumaryoto mengaku baru masuk komisi XI pada 2012, sebelumnya ia di komisi I. Menurutnya, laporan itu adalah bentuk kekritisannya menanyakan tentang PMN yang sudah digunakan Merpati dan Rp 200 miliar yang akan dicairkan.
"Pada 2012 terjadi pembayaran hutang jangka pendek sebesar Rp 2,24 triliun dan hutang jangka panjang Rp 2,93 triliun. Jangan sampai Rp 200 miliar hanya seperti menggarami laut (habis tidak berbekas)," tambah politisi asli kota gaplek itu.
Dia menyatakan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak saja berdampak besar terhadap dirinya namun juga keluarganya. Karenanya, dia lebih memilih melakukan pembelaan di area Jawa Tengah yang merupakan Daerah pemilihannya.
"Saya juga siap diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPR RI dan rekening pribadinya diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya. (saf)
SEMARANG - Anggota Komisi XI DPR RI dari PDIP Sumaryoto yang disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) berang.
BERITA TERKAIT
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons