Sumaryoto Tidak Jadi Gugat Dahlan Iskan
Jumat, 09 November 2012 – 09:06 WIB

Sumaryoto Tidak Jadi Gugat Dahlan Iskan
Sebelumnya pada 2011, PT MNA mendapat kucuran Rp 561 miliar. Sumaryoto mengaku baru masuk komisi XI pada 2012, sebelumnya ia di komisi I. Menurutnya, laporan itu adalah bentuk kekritisannya menanyakan tentang PMN yang sudah digunakan Merpati dan Rp 200 miliar yang akan dicairkan.
"Pada 2012 terjadi pembayaran hutang jangka pendek sebesar Rp 2,24 triliun dan hutang jangka panjang Rp 2,93 triliun. Jangan sampai Rp 200 miliar hanya seperti menggarami laut (habis tidak berbekas)," tambah politisi asli kota gaplek itu.
Dia menyatakan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak saja berdampak besar terhadap dirinya namun juga keluarganya. Karenanya, dia lebih memilih melakukan pembelaan di area Jawa Tengah yang merupakan Daerah pemilihannya.
"Saya juga siap diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPR RI dan rekening pribadinya diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya. (saf)
SEMARANG - Anggota Komisi XI DPR RI dari PDIP Sumaryoto yang disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) berang.
BERITA TERKAIT
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Gubernur Herman Deru Gercep Gelar Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah di Sumsel
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah