Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak
Rabu, 12 Januari 2011 – 12:11 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah membuat satu kebijakan fiskal baru, yakni dengan memasukkan sumbangan sosial sebagai pengurang pajak. Dengan adanya aturan baru ini, maka bagi perusahaan atau pihak lainnya yang terkena pajak, akan mendapatkan insentif fiskal karena sudah ikut membantu pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Intinya, kata Syarifuddin lagi, PP tersebut menegaskan besarnya sumbangan atau pembangunan yang bisa mendapatkan pengurangan penghasilan. Di antaranya termasuk sumbangan bencana, sumbangan pendidikan, sumbangan litbang (penelitian dan pengembangan), serta infrastruktur sosial.
"PP nomor 93 ini yang paling ditunggu-tunggu masyarakat. Karena banyak bencana nasional yang terjadi, biasanya semua perusahaan ingin menyumbang. Maka sekarang kita berikan fasilitas fiskal," ungkap Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu, Syarifuddin Alsyah, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1).
Baca Juga:
Disebutkan Syarifuddin, adapun dasar hukum dari PP ini adalah UU PPh pasal 6. Di mana pada prinsipnya dikatakan, sumbangan tidak boleh dibiayakan kecuali yang ditetapkan dalam PP. "Dan sekarang PP-nya sudah keluar," katanya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah telah membuat satu kebijakan fiskal baru, yakni dengan memasukkan sumbangan sosial sebagai pengurang pajak. Dengan adanya aturan
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN