Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak
Rabu, 12 Januari 2011 – 12:11 WIB

Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak
Selanjutnya, kata Agung, akan ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bakal segera dikeluarkan. Yakni PMK nomor 163 yang menyangkut ketentuan barang kepentingan umum, serta PMK nomor 144 yang mengatur tentang masuknya barang bantuan ke Indonesia untuk keperluan ibadah serta kepentingan umum.
"Selama ini, prosesnya terlalu berbelit-belit. Maka nanti bila bisa dipotong, proses pembebasan bisa dibuat lebih singkat. Sehingga bantuan cepat mengalir dan digunakan sesuai dengan tujuan," urai Agung. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah telah membuat satu kebijakan fiskal baru, yakni dengan memasukkan sumbangan sosial sebagai pengurang pajak. Dengan adanya aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi Internal, Pelindo Jelaskan Detail Penyebab Kemacetan di Tanjung Priok
- Dukung Peningkatan Kualitas Sarana Pendidikan, Waskita Karya Garap Gedung SD Hingga Universitas
- 1.440 UMKM di Sultra Terima KUR Rp182,4 M dari Bank Mandiri
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini
- Begini Cara Tugu Insurance Tingkatkan Kualitas Karyawan
- HID Meluncurkan Printer FARGO HDP5000e