Sumbangan Wajib Keagamaan Jadi Pengurang Pajak

Sumbangan Wajib Keagamaan Jadi Pengurang Pajak
Sumbangan Wajib Keagamaan Jadi Pengurang Pajak
JAKARTA - Kebijakan pemerintah di sektor pajak terus berkembang. Kali ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperluas cakupan sumbangan wajib keagamaan yang bisa menjadi pengurang pajak."

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, setelah sumbangan wajib umat Islam (zakat) dan umat kristen, pemerintah kini juga mengakui sumbangan umat Hindu sebagai pengurang pajak. "Sumbangan itu menjadi pengurang penghasilan kena pajak sehingga perhitungan pajak yang dibayarkan bisa berkurang," ujarnya kemarin (21/6)."

Menurut Dedi, pengurangan tersebut bisa dilakukan setelah Ditjen Pajak menetapkan Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) sebagai badan penerima sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. "Ini berlaku sejak 11 Juni 2012," katanya.

Sebelumnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-33/PJ/2011 telah ditetapkan 20 Badan/Lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan untuk umat Islam dan Kristen yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto."

JAKARTA - Kebijakan pemerintah di sektor pajak terus berkembang. Kali ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperluas cakupan sumbangan wajib keagamaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News