Sumbangan Wajib Keagamaan Jadi Pengurang Pajak
Jumat, 22 Juni 2012 – 09:09 WIB
JAKARTA - Kebijakan pemerintah di sektor pajak terus berkembang. Kali ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperluas cakupan sumbangan wajib keagamaan yang bisa menjadi pengurang pajak." Sebelumnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-33/PJ/2011 telah ditetapkan 20 Badan/Lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan untuk umat Islam dan Kristen yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto."
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, setelah sumbangan wajib umat Islam (zakat) dan umat kristen, pemerintah kini juga mengakui sumbangan umat Hindu sebagai pengurang pajak. "Sumbangan itu menjadi pengurang penghasilan kena pajak sehingga perhitungan pajak yang dibayarkan bisa berkurang," ujarnya kemarin (21/6)."
Menurut Dedi, pengurangan tersebut bisa dilakukan setelah Ditjen Pajak menetapkan Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) sebagai badan penerima sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. "Ini berlaku sejak 11 Juni 2012," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kebijakan pemerintah di sektor pajak terus berkembang. Kali ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperluas cakupan sumbangan wajib keagamaan
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua