Sumbangannya Ratusan Juta, Tapi Alamatnya Palsu. Kok Bisa?
jpnn.com - JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan penelitian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pasangan calon kepala daerah di sembilan daerah. Salah satunya di Tangerang Selatan yang juga akan menggelar pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Hasilnya, Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan, pihaknya menemukan ada sumbangan yang ditujukan pada pasangan calon Wali Kota Airin Rachmi Diany-Benyamin, dengan identitas penyumbang fiktif.
"JPPR menemukan identitas penyumbang yang diduga fiktif dari perseorangan atas nama Indra Yogaswara. Dalam LPDSK disebut ia menyumbang Rp 50 juta ke pasangan Airin-Benyamin," ujar Masykurudin, Selasa (17/11).
Masykurudin mengemukakan pandangannya, karena dalam LPSDK paslon ini, tercantum jelas nama, nomor telpon maupun NPWP si penyumbang.
"Namun ketika kami hubungi, ternyata nomor telpon bukan milik Indra. Tapi ibu Rita. Nah ibu ini ternyata tak tahu siapa itu Airin. Dia juga enggak kenal Indra Yogaswara," ujarnya.
Alamat fiktif kata Masykurudin, juga ditemukan pada LPSDK paslon Rizal Effendi-Rahmad Mas'ud. Sebelumnya, paslon yang maju untuk pemilihan wali kota Balikpapan ini disebutkan menerima sumbangan Rp 500 juta dari perusahaan PT Barokah Gemilang Perkasa.
"Alamat perusahaan disebut di Jalan Sudirman Nomor 40, RT 27 Balikpapan. Setelah kami telusuri, ternyata tempat yang dimaksud merupakan toko hanphone," ujarnya.
Atas sejumlah temuan tersebut JPPR kemudian melaporkannya secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar kemudian dapat ditindaklanjuti.(gir/jpnn)
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan penelitian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pasangan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tekan Angka Kriminal Anak Muda, RK Ecosystem Sosialisasikan Program LAKSA
- 10 Mahasiswa Finalis Kompetisi Esai Pertamina Siap Bersaing di PGTC
- Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
- Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat
- Gandeng KPK, Menag Ingin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan dan Bersih
- Mahfudz: Kesejahteraan Dosen Sudah Seharusnya Diperjuangkan