Sumbar Kekurangan Kapal Patroli Illegal Fishing

Sumbar Kekurangan Kapal Patroli Illegal Fishing
ilustrasi

jpnn.com - PADANG - Penambahan jadwal operasi kapal pengawas ikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) mendapat respons positif dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar. Apalagi daerah ini punya luas perairan laut mencapai sekitar 186.500 km2.

Perairan laut yang luas itu memiliki panjang garis pantai 2.420.388 km lebih, meliputi enam kabupaten dan kota, yaitu Pasaman Barat, Agam, Padangpariaman, Padang, Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai.

"Memiliki perairan laut yang seluas itu, tentunya tidak mungkin semuanya bisa terawasi kapal patroli perairan yang dimiliki pemprov saat ini. Selain butuh waktu lama, Sumbar juga butuh kapal patroli lebih besar," ungkap Kepala DKP Sumbar Yosmeri saat dihubungi Padang Ekspres (Grup JPNN), Jumat (9/1).

Menurut Yosmeri, tahun 2015 pihaknya belum bisa menjalankan program penambahan jadwal pengawasan kapal patroli perairan dan perikanan tersebut. Kendalanya terletak dari daya jelajah kapal pengawas milik DKP Sumbar.

"Lagian penambahan frekuensi patroli kapal pengawas itu hanya diberikan kepada kapal di bawah wewenang KKP yang didanai APBN, bukan untuk daerah," imbuhnya.

Menurut dia, untuk pengawasan yang dilakukan kapal patroli daerah, dananya diambilkan dari APBD. Mengingat ada keterbatasan APBD, maka jadwal patroli disesuaikan saja dengan anggaran yang ada. 

Sebenarnya, kata Yosmeri, yang dibutuhkan DKP Sumbar untuk bisa mengawasi laut Sumbar agar bisa memberantas illegal fishing adalah bantuan kapal patroli yang lebih besar. Permohonan bantuan kapal itu, sudah disampaikan kepada gubernur untuk disampaikan kepada Menteri KKP Susi Pudjiastuti. 

"Bobot kapal patroli yang kami butuhkan dari KKP itu mempunyai kecepatan 40 knot ke atas. Sedangkan yang kini dimiliki DKP kecepatannya di bawah itu," beber mantan Kepala DKP Pesisir Selatan ini.

PADANG - Penambahan jadwal operasi kapal pengawas ikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News