Sumbar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
Sabtu, 26 Maret 2011 – 01:31 WIB

Sumbar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
PADANG - Setelah lama didesak berbagai elemen masyarakat, akhirnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sumbar. Juga, larangan pemasangan papan organisasi Ahmadiyah, baik di kantor organisasi maupun di rumah peribadatan milik Ahmadiyah, serta dilarang bagi jemaah Ahmadiyah untuk memasang atribut Ahmadiyah dalam bentuk apa pun.
Pergub yang diterbitkan 24 Maret 2011 itu lahir setelah ada pertemuan Pemprov dengan Muspida Sumbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), serta beberapa ormas di Sumbar, di Gubernuran Sumbar, pekan lalu.
Baca Juga:
Penyusunan Pergub berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2008 ini mengandung beberapa poin aturan yang menyatakan larangan aktivitas Ahmadiyah di Sumbar. Di antaranya, melarang segala aktivitas jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apa pun, kemudian larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah.
Baca Juga:
PADANG - Setelah lama didesak berbagai elemen masyarakat, akhirnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)
BERITA TERKAIT
- Ibas Ajak Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Herman Deru Sebut Stadion Bumi Sriwijaya Selesai Direnovasi, Remaja Kembali
- Waspada Hujan Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak pada Senin 18 Februari
- Simak Lagi Kalimat Mensesneg soal Pengangkatan PPPK 2024, Jangan Salah Tafsir ya