Sumbar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
Sabtu, 26 Maret 2011 – 01:31 WIB

Sumbar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
PADANG - Setelah lama didesak berbagai elemen masyarakat, akhirnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sumbar. Juga, larangan pemasangan papan organisasi Ahmadiyah, baik di kantor organisasi maupun di rumah peribadatan milik Ahmadiyah, serta dilarang bagi jemaah Ahmadiyah untuk memasang atribut Ahmadiyah dalam bentuk apa pun.
Pergub yang diterbitkan 24 Maret 2011 itu lahir setelah ada pertemuan Pemprov dengan Muspida Sumbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), serta beberapa ormas di Sumbar, di Gubernuran Sumbar, pekan lalu.
Baca Juga:
Penyusunan Pergub berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2008 ini mengandung beberapa poin aturan yang menyatakan larangan aktivitas Ahmadiyah di Sumbar. Di antaranya, melarang segala aktivitas jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apa pun, kemudian larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah.
Baca Juga:
PADANG - Setelah lama didesak berbagai elemen masyarakat, akhirnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)
BERITA TERKAIT
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Calon PPPK 2024 Bisa Lega, Kali Ini Ada Percepatan Pengangkatan
- Para Honorer Calon PPPK 2024 Diminta Tenang, Dijamin Dapur Ngebul
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah