Sumbar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
Sabtu, 26 Maret 2011 – 01:31 WIB
PADANG - Setelah lama didesak berbagai elemen masyarakat, akhirnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sumbar. Juga, larangan pemasangan papan organisasi Ahmadiyah, baik di kantor organisasi maupun di rumah peribadatan milik Ahmadiyah, serta dilarang bagi jemaah Ahmadiyah untuk memasang atribut Ahmadiyah dalam bentuk apa pun.
Pergub yang diterbitkan 24 Maret 2011 itu lahir setelah ada pertemuan Pemprov dengan Muspida Sumbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), serta beberapa ormas di Sumbar, di Gubernuran Sumbar, pekan lalu.
Baca Juga:
Penyusunan Pergub berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2008 ini mengandung beberapa poin aturan yang menyatakan larangan aktivitas Ahmadiyah di Sumbar. Di antaranya, melarang segala aktivitas jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apa pun, kemudian larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah.
Baca Juga:
PADANG - Setelah lama didesak berbagai elemen masyarakat, akhirnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week