Sumbar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah

Sumbar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
Sumbar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
PADANG - Setelah lama didesak berbagai elemen masyarakat, akhirnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2011  tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sumbar.

Pergub yang diterbitkan 24 Maret 2011 itu lahir setelah ada pertemuan Pemprov dengan Muspida Sumbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), serta beberapa ormas di Sumbar, di Gubernuran Sumbar, pekan lalu.

Penyusunan Pergub berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2008 ini mengandung beberapa poin aturan yang menyatakan larangan aktivitas Ahmadiyah di Sumbar. Di antaranya, melarang segala aktivitas jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apa pun, kemudian larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah.

Juga, larangan pemasangan papan organisasi Ahmadiyah, baik di kantor organisasi maupun di rumah peribadatan milik Ahmadiyah, serta dilarang bagi jemaah Ahmadiyah untuk memasang atribut Ahmadiyah dalam bentuk apa pun.

PADANG - Setelah lama didesak berbagai elemen masyarakat, akhirnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News