Sumbar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
Sabtu, 26 Maret 2011 – 01:31 WIB

Sumbar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
PADANG - Setelah lama didesak berbagai elemen masyarakat, akhirnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sumbar. Juga, larangan pemasangan papan organisasi Ahmadiyah, baik di kantor organisasi maupun di rumah peribadatan milik Ahmadiyah, serta dilarang bagi jemaah Ahmadiyah untuk memasang atribut Ahmadiyah dalam bentuk apa pun.
Pergub yang diterbitkan 24 Maret 2011 itu lahir setelah ada pertemuan Pemprov dengan Muspida Sumbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), serta beberapa ormas di Sumbar, di Gubernuran Sumbar, pekan lalu.
Baca Juga:
Penyusunan Pergub berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 Tahun 2008 ini mengandung beberapa poin aturan yang menyatakan larangan aktivitas Ahmadiyah di Sumbar. Di antaranya, melarang segala aktivitas jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apa pun, kemudian larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah.
Baca Juga:
PADANG - Setelah lama didesak berbagai elemen masyarakat, akhirnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik