Sumbar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
Sabtu, 26 Maret 2011 – 01:31 WIB

Sumbar Resmi Larang Aktivitas Ahmadiyah
Sebelumnya, Irwan Prayitno berharap, setelah adanya pergub ini masyarakat tidak bertindak anarkis, apabila menemukan ada pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan, bagi siapa yang bertindak anarkis, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Dalam Pergub itu diatur bahwa masyarakat diwajibkan melapor apabila menemukan aktifitas dan segala kejanggalan yang dilakukan Ahmadiyah, kepada pihak kepolisian dan pihak yang berwenang. Kemudian, intelijen di daerah, akan diberikan tugas untuk memantau dan mengawasi segala bentuk kegiatan Ahmadiyah, kemudian, intelijen yang berada di daerah tersebut, akan memberikan laporan kepada gubernur.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa jemaat Ahmadiyah diberikan kesempatan untuk memperbaiki perbuatan yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam tersebut. Kemudian, MUI Sumbar, tokoh agama, dan tokoh masyarakat akan diberdayakan untuk ikut membina, dan mengarahkan Ahmadiyah kembali pada ajaran Islam.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Gusrizal Ghazahar telah menyatakan kesediaannya untuk mengajak agar para jemaat Ahmadiyah kembali ke jalan yang benar. Untuk sosialisasi Pergub ini akan dilakukan dalam berbagai cara, salah satunya melalui dakwah sehingga masyarakat yang saat ini menganut ajaran Ahmadiyah bisa kembali ke jalan Islam.
PADANG - Setelah lama didesak berbagai elemen masyarakat, akhirnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana