Sumbawa Barat akan Wajibkan Newmont Bayar Rp1,2 M Sehari
Jumat, 10 Juni 2011 – 14:32 WIB
TALIWANG- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berambisi besar untuk menarik dana dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk pendapatan asli daerah (PAD) tersebut. Betapa tidak, setelah gagal menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang komisi pertambangan kepada PT Newmont Nusa Tenggara, kini Pemda KSB akan kembali menerbitkan perda serupa. "Kita sedang mengupayakan disahkannya perda tentang sewa perairan. Satu kilo tailing kita tarik Rp 10, nilai yang ditarik itu tentunya tidaklah besar," kata Bupati KSB, Zulkifli Muhadli.
Perda yang saat ini tengah digodok bersama lembaga DPRD KSB itu adalah perda tentang sewa perairan. Dalam perda itu diatur mengenai besaran retribusi yang akan dibayar Newmont untuk pembuangan limbah (tailing) di Teluk Senunu, Kecamatan Sekongkang.
Baca Juga:
Jika disahkan, PT Newmont diwajibkan membayar Rp 10 per satu kilogram tailing yang dibuang ke Teluk Senunu. Setiap hari Newmont membuang 120 ton limbah ke teluk tersebut. Maka, jika kalkulasi, besaran sewa perairan yang harus dibayar Newmont sekitar Rp1,2 miliar perhari.
Baca Juga:
TALIWANG- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berambisi besar untuk menarik dana dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk pendapatan asli daerah
BERITA TERKAIT
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri