Sumbawa Barat Cabut Izin Tiga PJTKI
Rabu, 22 Juni 2011 – 14:33 WIB

Sumbawa Barat Cabut Izin Tiga PJTKI
TALIWANG- Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemkab Sumbawa Barat, Manawari mengatakan bahwa pihaknya secara resmi mencabut tiga Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kebijakan itu dikeluarkan menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari tenaga kerja yang diberangkatkan perusahaan itu. Sayangnya, Manawari engan menyebutkan nama tiga perusahaan yang dilarang beroperasi di KSB itu. "Dengan dicabutnya izin operasi itu, maka hanya delapan perusahaan yang masih eksis sampai saat ini," bebernya.
Keluhan masyarakat itu, imbuh dia, antara lain tidak mendapat perlindungan maupun hak sesuai kontrak yang sudah disepakati bersama antara tenaga kerja dan perusahaan. Termasuk adanya kebijakan pemerintah KSB yang mewajibkan perusahaan itu memiliki kantor cabang di KSB dan pimpinannya minimal berijasah srata satu (S1).
"Tiga perusahaan sudah kita cabut ijinnya," tegas Manawari.
Baca Juga:
TALIWANG- Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemkab Sumbawa Barat, Manawari mengatakan bahwa pihaknya secara resmi mencabut tiga Perusahaan Jasa
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter