Sumbawa Barat Cabut Izin Tiga PJTKI
Rabu, 22 Juni 2011 – 14:33 WIB
TALIWANG- Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemkab Sumbawa Barat, Manawari mengatakan bahwa pihaknya secara resmi mencabut tiga Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kebijakan itu dikeluarkan menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari tenaga kerja yang diberangkatkan perusahaan itu. Sayangnya, Manawari engan menyebutkan nama tiga perusahaan yang dilarang beroperasi di KSB itu. "Dengan dicabutnya izin operasi itu, maka hanya delapan perusahaan yang masih eksis sampai saat ini," bebernya.
Keluhan masyarakat itu, imbuh dia, antara lain tidak mendapat perlindungan maupun hak sesuai kontrak yang sudah disepakati bersama antara tenaga kerja dan perusahaan. Termasuk adanya kebijakan pemerintah KSB yang mewajibkan perusahaan itu memiliki kantor cabang di KSB dan pimpinannya minimal berijasah srata satu (S1).
"Tiga perusahaan sudah kita cabut ijinnya," tegas Manawari.
Baca Juga:
TALIWANG- Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemkab Sumbawa Barat, Manawari mengatakan bahwa pihaknya secara resmi mencabut tiga Perusahaan Jasa
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya