Sumber Gaji Ditelisik
Jumat, 11 Januari 2013 – 07:54 WIB
Sesuai ketentuan, salah satu persyaratan honorer bisa diangkat jadi CPNS adalah gajinya dibayar dari APBN/APBD. Honorer yang bisa diangkat pun, harus sudah mulai kerja sejak 1 Januari 2005.
Baca Juga:
"Kalau baru kerja dibayar APBD 2006, jelas nggak bisa. Pertengahan 2005, juga tidak bisa," tegas Tumpak.
Nantinya, setelah dilakukan pengecekan sumber gaji, SK pengangkatan sebagai honorer juga dicek. Tim juga akan memanggil pejabat-pejabat lama, yang dulunya mengeluarkan SK pengangkatan honorer di Pemko Medan itu.
Begitu tim sudah mngantongi data lengkap, selanjutnya akan diolah di Jakarta. Ini untuk menetapkan, siapa diantara 251 honorer K1 itu yang bisa segera diproses berkasnya sebagai CPNS, dan siapa yang dinyatakan tidak lolos.
JAKARTA - Sebanyak 251 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan harus bersabar. Nasib mereka akan ditentukan dari hasil kerja Tim Gabungan dari
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom