Sumber Gaji Ditelisik
Jumat, 11 Januari 2013 – 07:54 WIB

Sumber Gaji Ditelisik
Sesuai ketentuan, salah satu persyaratan honorer bisa diangkat jadi CPNS adalah gajinya dibayar dari APBN/APBD. Honorer yang bisa diangkat pun, harus sudah mulai kerja sejak 1 Januari 2005.
Baca Juga:
"Kalau baru kerja dibayar APBD 2006, jelas nggak bisa. Pertengahan 2005, juga tidak bisa," tegas Tumpak.
Nantinya, setelah dilakukan pengecekan sumber gaji, SK pengangkatan sebagai honorer juga dicek. Tim juga akan memanggil pejabat-pejabat lama, yang dulunya mengeluarkan SK pengangkatan honorer di Pemko Medan itu.
Begitu tim sudah mngantongi data lengkap, selanjutnya akan diolah di Jakarta. Ini untuk menetapkan, siapa diantara 251 honorer K1 itu yang bisa segera diproses berkasnya sebagai CPNS, dan siapa yang dinyatakan tidak lolos.
JAKARTA - Sebanyak 251 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan harus bersabar. Nasib mereka akan ditentukan dari hasil kerja Tim Gabungan dari
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki