Sumber Gaji Ditelisik
Jumat, 11 Januari 2013 – 07:54 WIB
Tumpak menjelaskan, bagi honorer K1 yang ternyata setelah dicek gajinya bukan berasal dari APBD, maka bisa dialihkan menjadi honorer K2, yang harus ikut seleksi tertulis sesama honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Namun, bagi honorer K1 yang SK pengangkatannya bermasalah atau dimanipulasi, maka akan dicoret dan tidak masuk dialihkan ke honorer K2.
Tumpak sendiri menyatakan, dirinya pada Rabu (9/1) lalu juga sudah ke Pemko Medan. Namun, ini sifatnya pengecekan pendahuluan. Nantinya, Tim Terpadu yang secara khusus melakukan pengecekan data. "Dalam waktu dekat datang karena target kita akhir Januari selesai sehingga yang dinyatakan memenuhi persyaratan, paling tidak awal Februari sudah proses pemberkasan," terangnya.
Dia juga membeberkan, ada 15 pengaduan yang masuk terkait data 251 tenaga honorer dimaksud. Pengaduan datang antara lain dari LSM, dari honorer sendiri, dan dari unsur Pemko Medan.
"Jadi laporan datang dari dalam (Pemko Medan, red) dan dari luar. Termasuk dari temannya sendiri (sesama honorer, red)," ujar Tumpak.
JAKARTA - Sebanyak 251 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan harus bersabar. Nasib mereka akan ditentukan dari hasil kerja Tim Gabungan dari
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom