Sumber Konflik 'Rebutan Lahan'
Politisi Demokrat Minta Tim 8 Sembunyi-sembunyi
Selasa, 10 November 2009 – 19:43 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menuding Tim 8 yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melanggar kode etik karena prosedur rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution itu telah keluar dari prosedur standar. Secara terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahyo Kumolo, meminta kejaksaan dan kepolisian tidak memaksakan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. "Tidak usah dipaksakan," saran Tjahjo Kumolo.
"Tim 8 telah melanggar prosedur yang harus ditaati. Itu melanggar kode etik, fact finding universal. Seharusnya Tim 8 bekerja secara sembunyi-sembunyi, baru kemudian temuan diserahkan ke penegak hukum," kata Benny K Harman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (10/11).
Baca Juga:
Selain telah melanggar kode etik, politisi dari Partai Demokrat itu juga menyoal kenapa semua temuan dan rekomendasi Tim 8 itu diserahkan kepada presiden. "Mestinya diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan sebab temuan Tim 8 adalah fakta dan peristiwa yang akan dinilai secara yuridis oleh penegak hukum. Demikian juga soal penilaian bukti suatu perkara itu lemah atau tidak. Penilaian itu bukan wewenang Tim 8, tapi wewenang lembaga penegak hukum,” tegas Benny.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menuding Tim 8 yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melanggar kode etik
BERITA TERKAIT
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024