Sumber Konflik 'Rebutan Lahan'
Politisi Demokrat Minta Tim 8 Sembunyi-sembunyi
Selasa, 10 November 2009 – 19:43 WIB
Sumber Konflik 'Rebutan Lahan'
Jika kasus Bibit dan Chandra tidak cukup bukti lalu tetap diajukan ke pengadilan maka upaya itu telah menjurus pelanggaran HAM, sebagai akibat Kejagung dan Polri tidak profesional. "Seharusnya Polri dan Kejaksaan profesional. Jangan memaksakan kehendak karena akhirnya melanggar HAM," imbuhnya.
Pandangan serupa juga datang dari Ruhut Sitompul. "Sejak kemarin Kejaksaan Agung mengatakan belum P21. Buktinya sekarang P19. Bagi saya, suatu kasus jangan dipaksakan. Inilah akibatnya kalau suatu kasus dipaksakan," ujarnya. Kasus ini lebih merupakan konflik antarlembaga terkait perebutan wewenang. KPK yang memiliki banyak kewenangan dianggap telah 'merebut lahan' Kepolisian dan Kejaksaan. " Sehingga menimbulkan upaya dari kedua institusi itu untuk memperlemah KPK," kata Ruhut yang juga anggota Komisi III DPR.
Padahal, lanjutnya, terbentuknya KPK merupakan buah dari reformasi yang mestinya dihormati oleh seluruh penegak hukum. "Kita sudah muak dengan korupsi di negeri ini. Korupsilah yang menjadikan negeri ini miskin. Karena itu rekomendasi Tim 8 harus menjadi perhatian Kejagung dan kepolisian. Sebab Tim 8 merupakan bentukan Presiden yang diserahi tugas untuk menyelidiki masalah ini dan harus dihormati,” kata Ruhut. (fas/JPNN)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menuding Tim 8 yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melanggar kode etik
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun