Sumber Pendanaan Ormas Harus Jelas
Kamis, 10 Oktober 2013 – 01:29 WIB
Peserta Acara Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 di Hotel Aryaduta, Jakarta, 28 Agustus 2013. Foto: Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri
Pasal 14 ayat (1), Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas dapat membentuk suatu wadah berhimpun. Ayat (2), Wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang -undang. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol), Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran