Sumber Pendanaan Ormas Harus Jelas
Kamis, 10 Oktober 2013 – 01:29 WIB
Pasal 14 ayat (1), Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas dapat membentuk suatu wadah berhimpun. Ayat (2), Wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang -undang. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol), Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal
- Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih