Sumber Pendanaan Ormas Harus Jelas

Sumber Pendanaan Ormas Harus Jelas
Peserta Acara Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 di Hotel Aryaduta, Jakarta, 28 Agustus 2013. Foto: Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri

Pasal 14 ayat (1), Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas dapat membentuk suatu wadah berhimpun. Ayat (2), Wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang -undang. (adv/sam/jpnn)


JAKARTA - Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol), Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News