Sumber Utama Suap ke Panitera PN Jakpus Masih Misterius

Sumber Utama Suap ke Panitera PN Jakpus Masih Misterius
KPK menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di markas KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara Raoul dan Ahmad Yani disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (put/jpg/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut sumber uang suap yang diberikan kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News