Sumber Utama Suap ke Panitera PN Jakpus Masih Misterius
Jumat, 01 Juli 2016 – 19:03 WIB

KPK menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di markas KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/7). Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara Raoul dan Ahmad Yani disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (put/jpg/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut sumber uang suap yang diberikan kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana