Sumiarsih-Sugeng Ditembak Bersama
Pakai Baju Serbaputih, Eksekusi Pukul 00.16
Sabtu, 19 Juli 2008 – 10:44 WIB

Mobil petugas yang membawa Sumiarsih menuju lokasi eksekusi mati. Foto: JP
Semakin siang kesibukan menyiapkan eksekusi semakin terlihat. Pada pukul 11.45, beberapa petugas mensterilkan akses masuk ke rutan. Kendaraan roda empat yang terparkir di pinggir jalan dipindahkan ke halaman Kantor Rupbasan yang lokasinya tidak jauh dari rutan. Bahkan, mobil-mobil yang baru berdatangan dihalau agar tidak parkir di lokasi pintu masuk rutan. Sebab, gerbang selatan rutan, rencananya, menjadi akses masuk mobil yang akan membawa Sumiarsih dan Sugeng.
Baca Juga:
Suasana tegang semakin terasa pada pukul 19.15. Sekitar 20 personel dari unit tangkal yang mengenakan rompi khusus berjaga-jaga di depan kantor rutan. Petugas lantas mensterilkan jalan mulai depan rutan ke selatan hingga gerbang Kantor Rupbasan. Sepeda motor dan pedagang di depan rutan diminta pindah.
Menjelang pukul 21.00, pendeta Gatot yang akan memimpin kebaktian di dalam rutan datang bersama L. Sukarno, salah seorang ulama. Tidak berselang lama, sekitar sepuluh petugas berpakaian preman memasuki rutan.
Beberapa saat kemudian, rombongan jaksa pendamping tiba di rutan dengan menggunakan mobil. Tampak jaksa Novika, Ariana Juliastuti, beberapa rohaniwan, dan dokter memasuki rutan. Kedua jaksa perempuan itulah yang akan mendampingi Sumiarsih hingga di lokasi penembakan.
Pukul 22.15, beberapa mobil patwal yang tadinya berada di lingkungan rutan meluncur ke jalan raya. Polisi memperketat penjagaan di pintu keluar rutan. Puncak ketegangan terjadi pukul 23.45 ketika enam mobil dengan nopol yang sama keluar rutan secara bersama-sama.
Sumiarsih dan Sugeng dieksekusi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 PNPS/ 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Sebelum dibawa ke tempat eksekusi, Sumiarsih dan Sugeng diberi pakaian bersih dan sederhana serta didampingi seorang rohaniwan. Mereka sudah ditunggu dua regu tembak yang siap sejak satu jam sebelumnya. Regu tembak yang berasal dari pasukan Brimob Polri itu dilengkapi 12 senjata laras panjang untuk anggota regu, sepucuk senjata genggam (pistol) untuk bintara regu, dan sepucuk senjata genggam plus sebilah pedang untuk komandan regu.
Setelah persiapan beres, jaksa (kepala kejaksaan negeri atau jaksa eksekutor) menyaksikan komandan regu mengisi ke-12 pucuk senjata laras panjang. Pelurunya terdiri atas enam peluru tajam dan enam peluru hampa. Anggota regu tak tahu senjata siapa yang mengeluarkan peluru tajam dan menewaskan kedua terpidana.
SURABAYA - Sumiarsih dan Sugeng, terpidana mati kasus pembunuhan keluarga Letkol (Mar) Purwanto pada 1988, akhirnya dieksekusi Jumat malam (18/7).
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman