Sumitomo Bayari Bendahara PAN dan Terdakwa Korupsi Main Golf
Kamis, 10 November 2011 – 02:24 WIB
JAKARTA - Soemino Eko Saputro, terdakwa kasus korupsi dalam hibah kereta rel listrik (KRL) 2006-2007 dari Jepang memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang lanjutan kemarin (9/11). Apalagi saat majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Marsudin Nainggolan menanyakan apakah dia yang memberikan disposisi untuk menunjuk langsung Sumitomo Corporation selaku rekanan dalam proyek pengangkutan KRL. Setelah ditunjukkan bukti-buktinya, dia akhirnya mengaku.
"Saya menandatangi (surat penunjukan langsung) itu karena satker (satuan kerja) bekerja sangat lambat. Pertimbangan saya ini sudah mendesak," terang Soemino setelah bebera kali diminta majelis hakim untuk tidak berbelit-belit memberikan keterangan. Surat penunjukan langsung yang dimaksud adalah surat dengan nomor : PL.102/a.214/DJKA/10/06 tertanggal 6 Oktober 2006.
Pria kelahiran Surakarta 1947 itu lantas menerangkan bahwa surat disposisi tersebut ditujukan kepada Mutakin selaku kuasa pengguna anggaran(KPA) untuk kemudian ditujukan kepada satuan kerja Dirjen Perkeretaapian.
Namun dia berkilah bahwa surat yang ditandatangani itu tidak semata-mata perintah untuk penunjukan langsung. Namun merupakan surat pelelangan tidak mengikat, walaupun dia mengakui bahwa hal tersebut tidak jauh berbeda dengan penunjukan langsung.
JAKARTA - Soemino Eko Saputro, terdakwa kasus korupsi dalam hibah kereta rel listrik (KRL) 2006-2007 dari Jepang memberikan keterangan berbelit-belit
BERITA TERKAIT
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh