Sumitomo Bayari Bendahara PAN dan Terdakwa Korupsi Main Golf
Kamis, 10 November 2011 – 02:24 WIB

Sumitomo Bayari Bendahara PAN dan Terdakwa Korupsi Main Golf
JAKARTA - Soemino Eko Saputro, terdakwa kasus korupsi dalam hibah kereta rel listrik (KRL) 2006-2007 dari Jepang memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang lanjutan kemarin (9/11). Apalagi saat majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Marsudin Nainggolan menanyakan apakah dia yang memberikan disposisi untuk menunjuk langsung Sumitomo Corporation selaku rekanan dalam proyek pengangkutan KRL. Setelah ditunjukkan bukti-buktinya, dia akhirnya mengaku.
"Saya menandatangi (surat penunjukan langsung) itu karena satker (satuan kerja) bekerja sangat lambat. Pertimbangan saya ini sudah mendesak," terang Soemino setelah bebera kali diminta majelis hakim untuk tidak berbelit-belit memberikan keterangan. Surat penunjukan langsung yang dimaksud adalah surat dengan nomor : PL.102/a.214/DJKA/10/06 tertanggal 6 Oktober 2006.
Pria kelahiran Surakarta 1947 itu lantas menerangkan bahwa surat disposisi tersebut ditujukan kepada Mutakin selaku kuasa pengguna anggaran(KPA) untuk kemudian ditujukan kepada satuan kerja Dirjen Perkeretaapian.
Namun dia berkilah bahwa surat yang ditandatangani itu tidak semata-mata perintah untuk penunjukan langsung. Namun merupakan surat pelelangan tidak mengikat, walaupun dia mengakui bahwa hal tersebut tidak jauh berbeda dengan penunjukan langsung.
JAKARTA - Soemino Eko Saputro, terdakwa kasus korupsi dalam hibah kereta rel listrik (KRL) 2006-2007 dari Jepang memberikan keterangan berbelit-belit
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang