Summarecon Agung Sudah Tidak Bisa Berkelit Lagi, KPK Temukan Bukti Baru

Summarecon Agung Sudah Tidak Bisa Berkelit Lagi, KPK Temukan Bukti Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti yang berkaitan dengan suap pengurusan izin pembangunan apartemen di Yogyakarta. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti yang berkaitan dengan suap pengurusan izin pembangunan apartemen di Yogyakarta.

Penyidik lembaga antirasuah itu menemukan bukti itu setelah menggeledah Plaza Summarecon, Jakarta Timur pada Jumat (5/8).

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/8).

Sejumlah alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini ditemukan oleh penyidik di kantor Summarecon Agung itu.

Barang-barang itu kini dibawa ke Gedung KPK untuk didalami.

"Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara HS (mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan," ujar Fikri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi diduga menerima USD 27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru setelah menggeledah Plaza Summarecon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News