Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan

Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
Sumpah Advokat M. Firdaus Uiwobo dibekukan. Foto: tangkapan layar

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah Advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015," begitu tertulis keterangan putusan, dikutip Kamis (13/2).

Penetapan pembekuan surat sumpah Razman Arif Nasution ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu.

Adapun pembekuan sumpah Advokat tersebut sehubungan dengan permasalahan yang terjadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 6 Februari 2025.

Tindakan Razman dalam proses persidangan dianggap telah mencoreng marwah dan citra Pengadilan.

"Kegaduhan yang dilakukan Razman berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, Razman membuat suasana persidangan dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara heboh.

Razman sempat memegang pundak Hotman Paris saat di ruang sidang, ketika Majelis Hakim menyatakan proses persidangan dilakukan tertutup.

Lantaran khawatir adanya kejadian yang tak diharapkan, sejumlah orang di ruang sidang bertindak cepat memisahkan Razman dan Hotman. (mcr31/jpnn)

Sumpah Advokat M. Firdaus Uiwobo, pengacara yang naik meja saat sidang kasus Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dibekukan.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News