Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pendapat Hukum

jpnn.com - Razman Arief Nasution yang sumpah advokatnya dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon mendapat pembelaan dari rekan sesama lawyer, Chandra Purna Irawan.
Sebelumnya Razman meminta agar pembekuan berita acara sumpah advokat yang dijatuhkan terhadap dirinya dicabut.
Menurut Razman Arif, keputusan terkait sumpah advokat berada di tangan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Bersatu.
Nah, Chandra yang juga ketua LBH Pelita Umat, secara pribadi sesama rekan seprofesi Razman, menyampaikan pendapat hukum terkait masalah tersebut.
Pertama, Chandra mengatakan bahwa pengadilan sepatutnya mengedepan prinsip hukum due process of law, yakni proses hukum yang adil dan benar dalam menangani suatu perkara.
"Proses ini bertujuan untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan pihak yang memiliki kekuasaan dan kewenangan," kata Chandra melalui keterangan tertulis, Minggu (23/2/2025).
Dia berpendapat bahwa seseorang tidak dapat dirampas hak hidupnya, kebebasannya, atau harta bendanya tanpa prosedur administratif pemeriksaan-pemeriksaan pendahuluan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, termasuk pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam kasus Razman, Chandra menilai pengadilan seharusnya mengajukan pengaduan kepada organisasi advokat terkait.
Chandra Purna Irawan sampaikan pembelaan terhadap Razman Arif Nasution yang dicabut sumpah advokatnya oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
- Razman Arif Nasution Kesal kepada Keluarga Vadel Badjideh, Ini Sebabnya
- Razman Geram Dituding Memperkeruh Suasana saat Tangani Kasus Vadel vs Nikita Mirzani
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Dicabut Statusnya Sebagai Kuasa Hukum Vadel Badjideh, Razman Angkat Suara
- 3 Berita Artis Terheboh: Ruben Onsu Baru Umumkan Jadi Mualaf, Razman Dipecat
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh