Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pendapat Hukum

Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pendapat Hukum
Razman Arif Nasution. Foto: YouTube/JPNN.com

Kemudian, organisasi advokat menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menyerahkan prosesnya melalui Dewan Kehormatan Daerah dengan membentuk Majelis Sidang Etik yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pengaduan tersebut.

"Serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada advokat yang bersangkutan untuk membela diri," tuturnya.

Apabila yang bersangkutan diputus bersalah oleh Majelis Etik, maka terhadap putusan Majelis Etik tersebut, kepada advokat teradu diberikan kesempatan untuk melakukan upaya banding bila putusannya dirasa tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan etik.

Adapun jika setelah proses selanjutnya advokat tetap dinyatakan bersalah dan diberhentikan dari profesinya, organisasi advokat tersebut akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membekukan sesuai isi Putusan Majelis Etik.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari profesi tanpa dilakukan pemeriksaan melalui sidang etik dan melanggar prinsip hukum, itu adalah Pelanggaran Hukum," kata Chandra.

Dia menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi (PT) sepatutnya mencontoh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK RI) yang mengadukan Advokat Prof. Denny Indrayana kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena dugaan melakukan pelanggaran etik profesi advokat.

"Kedua, sepatutnya seluruh organisasi advokat dan seluruh advokat dari lintas organisasi, bersatu untuk menjaga muruah dan kehormatan profesi, membela secara terhormat, intelek, dialektika, dan tanpa kekerasan," tutur Chandra.(fat/jpnn)

Chandra Purna Irawan sampaikan pembelaan terhadap Razman Arif Nasution yang dicabut sumpah advokatnya oleh Pengadilan Tinggi Ambon.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News