Wallahi, Gamawan Siap Dihukum Mati Jika Terima Rasuah e-KTP
Senin, 29 Januari 2018 – 16:26 WIB

Eks Mendagri Gamawan Fauzi saat bersalaman dengan Setya Novanto pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Gamawan menerima uang itu melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2 juta dan lewat Azmin Aulia sejumlah USD 2,5 juta. Sumber uang dari Andi Narogong.(dna/ce1/JPC)
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi mengaku siap dihukum mati jika sampai menikmati aliran uang dari patgulipat proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi