Wallahi, Gamawan Siap Dihukum Mati Jika Terima Rasuah e-KTP
Senin, 29 Januari 2018 – 16:26 WIB
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Gamawan menerima uang itu melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2 juta dan lewat Azmin Aulia sejumlah USD 2,5 juta. Sumber uang dari Andi Narogong.(dna/ce1/JPC)
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi mengaku siap dihukum mati jika sampai menikmati aliran uang dari patgulipat proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot
- Kecewa, Jajaran OPD dan Camat di Nias Barat Adukan Kinerja Plt Bupati ke Mendagri
- Canangkan Gerbangdutas 2024 di Kalbar, Mendagri Tito Disambut Ratusan Penari
- Partisipasi Pemilih Tinggi, Legitimasi Hasil Pilkada Makin Kuat