Sumur Migas Terhambat di Jakarta
Jumat, 14 Oktober 2011 – 09:00 WIB
Dalam pengelolaannya, Perusda menggandeng Koperasi Unit Desa (KUD) Samboja Bumi Sejahtera. Selain itu, perusda juga bekerja sama dengan Kutai Etam Petroleum mengelola sumur baru di samboja. Minyak-minyak itu nantinya dihargai BP Migas dan dibeli Pertamina.
Disinggung legal hukum Perusda TP mengelola bisnis migas, Erwin mengatakan, secara hukum tak ada masalah karena Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusda TP telah disahkan DPRD Kukar baru-baru ini. Kini perusda mengelola 8 unit usaha termasuk pertambangan umum dan pertambangan migas yang sebelumnya dikelola Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE).
Seperti diketahui, peluang Kukar terlibat dalam proses hulu migas, selain UU Migas No 22/2001 di mana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberi hak untuk mengelola 10 persen participating interest "(PI) untuk eksplorasi dan produksi migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), juga berdasar PP No 35/2004 yang menyebut setelah rencana pengembangan disetujui, kontraktor harus menyerahkan 10 persen undivided interest Indonesian Participation kepada BUMD, juga semangat UU otonomi daerah (Otda).(*/adw/tom/ha)
TENGGARONG - Tak mudah mendapat restu pengelolaan sumur tua yang tersebar di wilayah Samboja, Sangasanga, dan Anggana. Ratusan sumur tua yang memiliki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak
- inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah untuk Pelanggan Pelaku Bisnis
- ProCap Bangga Mengumumkan Peluncuran Perencanaan Gateway Pembayaran Luminex
- Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Kolaborasi Regional Kunci Percepatan Transisi Energi di Asia Tenggara
- MANN+HUMMEL Gandeng B-Quik Ramaikan Pasar Otomotif Nasional