Sumur Minyak Ilegal Harus Ditutup dan Diberantas Penadahnya
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat energi Hanifa Sutrisna mengingatkan, berbagai praktik seperti penambangan sumur minyak ilegal, illegal tapping dan juga pengoplosan LPG, sangat berbahaya.
Itu sebabnya, berbagai praktik tersebut harus segera dihentikan.
Penambangan sumur minyak ilegal, memang sering menimbulkan korban jiwa. Kasus terakhir terjadi pekan lalu di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kegiatan tersebut menimbulkan kebakaran hebat dan menyebabkan satu pekerja tewas. Dalam peristiwa maut tersebut, api diduga berasal dari percikan saat pengeboran sumur minyak baru.
“Sangat berbahaya bahkan bisa mengancam jiwa. Praktik itu harus dihentikan. Untuk illegal minning misalnya, sumurnya harus ditutup dan berantas penampungnya, yaitu para penadah,” ujar Hanifa.
Untuk penambangan sumur minyak ilegal, misalnya, disebut Hanifa sangat berisiko dan tidak memenuhi standar keselamatan. Para penambang juga tidak mengetahui keberadaan gas.
“Gas itulah yang menimbulkan ledakan. Para penambang ilegal berusaha memapas lubang kemudian melakukan drilling, padahal mereka tidak memiliki pengetahuan yang baik. Sama sekali tidak ada faktor safety,” kata dia.
Di sinilah menurut Hanifa, pentingnya peran penegak hukum dan Pemerintah.
Berbagai praktik seperti penambangan sumur minyak ilegal, illegal tapping dan juga pengoplosan LPG, sangat berbahaya.
- Kapal Pertamina International Shipping Antarkan LPG ke Negara Baltik
- Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Metro Jaya dalam Menindak Penyalahgunaan LPG Subsidi
- Derita Alumni
- Pengamat Mendukung 3 Jurus Menteri Bahlil untuk Wujudkan Kemandirian Energi
- Penggunaan Gas Bumi Bisa Jadi Solusi Ketergantungan Impor LPG
- 2034, PIS Targetkan Kontribusi Bisnis Hijau Menjadi 34 Persen