Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Selasa, 13 Juni 2023 – 07:13 WIB
Personel kepolisian masih bersiaga di lapangan, sebab sebagaimana informasi yang didapatkan, semburan api tersebut masih berlangsung setidaknya hingga Minggu (11/6) sore.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan satu tersangka kasus sumur minyak ilegal meledak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga