Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Supratman Ditetapkan Jadi Tersangka
Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 40 angka ke-4 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian menyatakan api ledakan di lokasi sumur minyak ilegal tersebut sudah padam setelah sempat berkobar beberapa hari.
Ledakan pada sumur minyak tersebut diduga dipicu oleh percikan api yang timbul dari aktivitas pemerasan minyak.
Kendati demikian secara rinci peristiwa ledakan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Personel kepolisian sampai saat ini masih disiagakan di tempat kejadian perkara guna mengantisipasi terjadi ledakan lanjutan sekaligus memastikan tidak ada warga yang melakukan aktivitas di sana.(antara/jpnn)
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara meledaknya sumur minyak ilegal yang menewaskan satu orang di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Se
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024