Sumur Minyak yang Meledak itu Diduga Ilegal
Sebab, seharusnya pengawasan dilakukan aparat hukum bersama pemerintah setempat. "Ternyata, banyak juga itu bisa berlangsung ilegal karena ada oknum yang terlibat," ujarnya.
Meski demikian, pengoperasian sumur-sumur tersebut bisa menjadi legal asalkan secara resmi dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) maupun koperasi desa.
"Jika itu diberi izin, menjadi tanggung jawab dinas pertambangan setempat untuk mengawasi, apakah pengelolaan lapangan sumur tua sudah mengikuti prosedur," jelasnya.
Karena itu, Yusri mengharapkan Mabes Polri turun langsung untuk menertibkan kasus sumur ilegal.
"Ini jadi momentum untuk ditertibkan semua pengelolaan sumur tua di Indonesia ini. Karena jika dikelola tidak mengikuti standar yang benar, bisa menimbulkan bencana," tegasnya. Selain itu, penadah minyak dari sumur ilegal milik warga harus diusut.
"Makanya kalau itu ilegal, penampungnya harus dikejar juga. Biasanya sudah ada itu penampungnya. Mereka yang modalin. Berapa liter berapa barel, lalu dibayar," ungkap Yusri.
Biasanya, penadah itu mengumpulkan minyak hingga volumenya besar, lalu dijual ke kilang. Atau diekspor ke Singapura untuk diolah menjadi BBM.
"Bisa juga kadang-kadang di beberapa tempat mereka disuling. Tapi, kan kualitas BBM-nya jauh dari standar Pertamina," tuturnya.