Sumur Tercemar, BPHL Lepas Tangan

Sumur Tercemar, BPHL Lepas Tangan
Sumur Tercemar, BPHL Lepas Tangan
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, Lilis Sukartini, mengaku sudah melakukan peninjauan. Hasilnya memang industri tersebut tak memiliki izin sehingga amdalnya tak bisa diproses.

“Kalau masalahnya sudah mengenai izin, bukan kewenangan kami lagi. Apalagi sudah terbukti menjadi penyebab pencemaran. Kalau mau ditutup, itu sudah tugasnya Satpol PP yang kordinasi dengan BPPT,” tukasnya.

Lilis mengimbau, pihak Kecamatan Tanahsareal juga harus turut andil menindak industri yang nakal dan mencemari lingkungan. Terlebih tak memiliki izin. (mia)

BOGOR – Sumur milik warga RT 03/01 Kelurahan Sukadamai, Tanahsareal dinyatakan positif tercemar. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesehatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News