Sumur Tercemar, BPHL Lepas Tangan
Minggu, 11 September 2011 – 14:58 WIB
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, Lilis Sukartini, mengaku sudah melakukan peninjauan. Hasilnya memang industri tersebut tak memiliki izin sehingga amdalnya tak bisa diproses.
“Kalau masalahnya sudah mengenai izin, bukan kewenangan kami lagi. Apalagi sudah terbukti menjadi penyebab pencemaran. Kalau mau ditutup, itu sudah tugasnya Satpol PP yang kordinasi dengan BPPT,” tukasnya.
Lilis mengimbau, pihak Kecamatan Tanahsareal juga harus turut andil menindak industri yang nakal dan mencemari lingkungan. Terlebih tak memiliki izin. (mia)
BOGOR – Sumur milik warga RT 03/01 Kelurahan Sukadamai, Tanahsareal dinyatakan positif tercemar. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesehatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS