Sumut Bakal Terbelah jadi Lima Provinsi

Sumut Bakal Terbelah jadi Lima Provinsi
Sumut Bakal Terbelah jadi Lima Provinsi

Diberitakan, pertemuan para penggagas dan tokoh pembentukan Provinsi Pantai Timur Sumatera sudah digelar di rumah dinas Bupati Asahan, Sabtu (31/5). Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang mengatakan, pembentukan Provinsi  Pantai Timur Sumatera merupakan dambaan seluruh masyarakat yang ada di enam daerah.

Seperti diketahui, saat ini sudah ada empat Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang berada di wilayah Sumut, yang siap dibahas pemerintah bersama DPR.

Empat RUU pemekaran di wilayah Sumut itu adalah dua RUU pembentukan provinsi, yakni Provinsi Tapanuli (Protap) dan Provinsi Kepulauan Nias. Dua lagi RUU pembentukan kabupaten anyar,  yakni Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari induknya Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal.

Empat RUU pemekaran di wilayah Sumut tersebut di atas termasuk dalam paket 65 RUU pemekaran yang menjadi inisiatif DPR dan presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait untuk memulai pembahasan di DPR.

Sedang RUU pembentukan Provinsi Sumteng yang masuk paket 22 RUU, akan dibahas setelah selesainya pembahasan paket 65 RUU pemekaran.

Kalangan DPR menargetkan, 65 RUU dan 22 RUU itu, bisa dirampungkan sebelum masa jabatan DPR periode 2009-2014 berakhir.

Dengan adanya empat RUU pembentukan provinsi baru itu, berarti ini tidak sesuai dengan grand design penataan daerah yang sudah disusun kemendagri, yang membatasi Sumut hanya bisa tambah satu provinsi hingga 2025.

Anggota Panja Pemekaran Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, pernah mengatakan, grand desain pemekaran daerah yang ditetapkan pemerintah pusat tidak bisa dijadikan acuan karena tidak memiliki kekuatan hukum.

JAKARTA - Wilayah Provinsi Sumut bakal terpecah menjadi lima provinsi. Yakni Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra), Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News