Sumut Paling Bandel, Belum Umumkan Kelulusan CPNS

Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 yang merupakan perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang punya kewenangan mengumumkan kelulusan tes CPNS.
Dia juga mengingatkan, jika pengumuman telambat, maka akan mengganggu proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS.
“Akhir Februari tenggat waktu pemberkasannya,” tegas Tasdik Kinanto.
Dari 71 pemda yang belum mengumumkan itu, 10 kabupaten/kota diantaranya sudah ada SK penetapan, enam kabupaten/kota meminta agar yang mengumumkan Panselnas, enam kabupaten/kota belum ada informasi.
Selain itu, sebanyak 33 kabupaten/kota biodatanya yang belum sesuai, dan ada tiga yang mengembalikan hasil TKD.
“Belum adanya pengumuman itu menyebabkan dampak atau implikasi yang kurang baik terhadap pemerintah. Seperti terlambatnya pemberkasan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta pengangkatan mengalami pemunduran,” ujar Tasdik Kinanto. (sam/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sumut tergolong paling bandel. Pasalnya, jumlah pemkab/pemko di wilayah Sumut lah yang paling
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini