Sunaryo: Posisi Tarif Cukai Rokok Indonesia sudah Sangat Pro Pengendalian

Sunaryo: Posisi Tarif Cukai Rokok Indonesia sudah Sangat Pro Pengendalian
Rokok ilegal alias tanpa cukai. Foto/ilustrasi: DJBC

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Haga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo mengatakan pemerintah sudah menaikkan harga rokok menjadi mahal.

Bahkan 2020 lalu harga cukai tembakau dinaikkan sampai 23 persen. Karena itu, Sunaryo mengatakan bahwa harga rokok di Indonesia cukup mahal bila dibanding dengan negara lain.

"Sebenarnya kalau mempertimbangkan daya beli, rokok itu itu tidak terlalu murah," kata Sunaryo dalam diskusi virtual "Pandemi, Harga Cukai, dan Naik Perokok Anak", Sabtu (9/5).

Ia menjelaskan bahwa bisa di-googling harga rokok putih yang dominan di Jepang itu sekitar 502 yen per bungkusnya. Menurut dia, bila dikonversi ke mata uang rupiah, menjadi sekitar Rp66 ribu per bungkus.

"Kalau makan restoran di pinggiran Jepang itu sekarang  bisa Rp150 ribu sampai Rp200  ribu. Jadi, separuhnya (harga restoran). Bandingkan di kita rokok itu Rp20 ribu, kalau makan itu Rp10 ribu sampai 15ribu masih ada," katanya.

"Jadi sebenarnya kalau apple to apple kalau mempertimbangkan daya beli tidak serta merta di kita itu dianggap murah. Itu kalau mempertimbangkan daya beli," ujar Sunaryo lagi.

Sunaryo mengatakan pihaknya sudah menaikkan harga rokok 100 persen pada 2020. Berdasar indeks 2013-2018, pihaknya sudah menaikkan harga rokok sekitar 70,2 persen. "Jadi sebenarnya cukup tinggi kebijakan kami, dan cukup berani," ungkap Sunaryo.

Menurut Sunaryo, posisi tarif cukai rokok Indonesia sudah sangat pro pengendalian. Sebab, kata dia, dengan menaikkan tarif cukai 23 persen, penerimaan pemerintah hanya naik enam persen.

Bea Cukai menegaskan kebijakan menaikkan tarif cukai rokok menunjukkan pemerintah pro pengendalian tembakau, bukan pro penerimaan negara tanpa memerhatikan pengendalian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News